INDORAYATODAY.COM — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang operator SPBU 34.152.06 Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial terkait dugaan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai nominal.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai dengan permintaan pengisian,” ujar Reno di Tangerang, Senin (26/10/2026).

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen akibat insiden tersebut. Sebagai langkah penanganan awal, manajemen SPBU telah menghubungi konsumen yang dirugikan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Selain tindakan kekeluargaan, manajemen SPBU mengambil langkah tegas dengan memecat oknum operator yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Reno menegaskan, Pertamina secara berkelanjutan terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU dan tidak segan menerapkan sanksi berat bagi pihak yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas pelayanan fasilitas pengisian BBM,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Threads @bydemata. Dalam unggahan tersebut, seorang konsumen meluapkan kekecewaannya saat mengisi BBM di SPBU Bintaro.

Konsumen tersebut membeli Pertalite senilai Rp100 ribu, namun operator secara sepihak menghentikan pengisian di angka Rp80 ribu tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Setelah ditegur langsung oleh konsumen, operator baru mengembalikan uang selisih sebesar Rp20 ribu.

BACA JUGA:  Diduga Mata Elang, Pria di Depok Hadang Mobil dan Klaim Tunggakan Cicilan