DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus nenek berinisial M alias Emak (64) yang membakar cucunya di Bojongsari, Kota Depok, berujung ancaman pidana berat.
Aksi penganiayaan berat tersebut dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak mau menjemputnya usai pulang sekolah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengonfirmasi bahwa pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Made, dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Made menjelaskan, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukuman dari UU Perlindungan Anak tersebut paling lama lima tahun penjara,” ujar Made.
Menurut Made, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku meminta korban menjemputnya pada Senin (26/10/2026) pagi.
“Namun korban tidak kunjung menjemput, sehingga pelaku harus berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk pulang,” jelas Made.
Setibanya di dekat rumah, pelaku semakin emosional saat melihat korban justru sedang asyik makan di warung.
“Pelaku lantas menyuruh korban pulang, lalu terjadi cekcok mulut di dalam rumah sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap Made.
Made menambahkan, emosi pelaku makin membuncah ketika niatnya untuk menyita ponsel milik korban mendapatkan penolakan keras.
“Pelaku menampar pipi korban dua kali, lalu mengambil minyak tanah dari dapur dan menyiramkannya,” tutur Made.
Pelaku kemudian menyulutkan korek gas hingga api membakar rok dan dengan cepat menyambar seluruh tubuh korban.
“Pelaku sempat meninggalkan korban, namun kembali menyiramkan air usai mendengar teriakan histeris korban,” papar Made.
Korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan oleh tetangga ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelapor yang merupakan ayah korban resmi membuat laporan polisi pada Selasa (27/10/2026) untuk diproses hukum,” tegas Made.

Tinggalkan Balasan