INDORAYATODAY.COM — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh jajaran personel kepolisian. Tindakan tegas berupa sanksi disiplin hingga pidana menanti oknum anggota yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Ia menekankan bahwa Divisi Propam Polri telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang total aktivitas mengonsumsi, membawa, hingga mengedarkan vape.
“Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri yang melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan. Aturan serupa juga diterapkan secara terkoordinasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” ujar Suyudi.
Menyoal sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar, Kapolri menegaskan bahwa tindakan hukum akan disesuaikan dengan hasil pengujian kandungan cairan (liquid) rokok elektrik yang digunakan.
“Jika mengonsumsi yang isinya bahan kimia biasa, kita berikan hukuman disiplin. Namun, jika terbukti ada kandungan narkotikanya, maka oknum tersebut akan langsung diproses pidana,” tegas Suyudi.
Selain pembenahan internal, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merekomendasikan kajian khusus serta pertimbangan fatwa pelarangan vape secara umum berdasarkan data dan temuan dari Polri dan BNN.
Larangan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. Aturan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan, kebijakan drastis ini diambil untuk mengantisipasi maraknya penyamaran narkotika cair ke dalam perangkat rokok elektrik—termasuk zat berbahaya Etomidate yang telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika yang sulit dibedakan secara kasatmata. Langkah dari internal Polri ini diharapkan dapat menjadi contoh keteladanan bagi institusi lain dan masyarakat,” jelas Isir.

Tinggalkan Balasan