INDORAYATODAY.COM, KOTA BEKASI – Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi mendapat sorotan dari FORTALA Indonesia. Organisasi tersebut mempertanyakan transparansi proses seleksi, terutama karena Sekda yang baru dilantik memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, meminta agar proses penilaian para peserta seleksi dapat diketahui secara terbuka. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan pengisian jabatan tertinggi dalam birokrasi aparatur sipil negara (ASN) berjalan secara objektif.
“Panitia seleksi atau pansel yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bekasi itu juga harus diketahui, selama proses pansel itu apakah nilai para calon transparan ke publik atau enggak,” kata Ergat kepada INDORAYATODAY, Senin (2/11/2026).
Ergat juga mempertanyakan posisi kandidat lain dalam proses seleksi tersebut. Ia ingin memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan Sekda.
“Yang keduanya, apakah calon selain dari Solikhin itu hanya sebatas pendamping, atau bagaimana?” ujarnya.
Muhammad Solikhin resmi dilantik sebagai Sekda Kota Bekasi pada Senin (2/11/2026), berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026.
Hubungan keluarga antara Solikhin dan Wali Kota Tri Adhianto menjadi salah satu hal yang disoroti Ergat.
Ia menilai hubungan tersebut patut mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengangkatan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi mungkin ada dugaan nepotisme. Dan yang selanjutnya, berarti itu ada conflict of interest atau kepentingan politik,” kata Ergat.
Menurutnya, posisi Sekda sebagai pejabat tertinggi dalam birokrasi ASN daerah membuat independensi dan profesionalitas jabatan tersebut menjadi penting.
Ergat pun mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan yang disampaikannya.
“Kalau bisa pihak-pihak terkait, khususnya APH, ini perlu dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Persoalan hubungan keluarga dalam pengambilan keputusan pemerintahan antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 42 ayat (1) mengatur larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan apabila memiliki potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, Pasal 43 ayat (1) huruf b memasukkan hubungan kerabat dan keluarga sebagai salah satu sumber konflik kepentingan.
Pengelolaan konflik kepentingan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Adapun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal 1 angka 5, nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah adanya praktik nepotisme dalam pengangkatan Muhammad Solikhin sebagai Sekda.
Tri menyatakan bahwa Solikhin memperoleh jabatan tersebut melalui proses seleksi terbuka yang berlangsung ketat dan melibatkan panitia seleksi serta tim ahli independen.
“Semua dilakukan secara terbuka dan hasil tesnya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan nilai tertinggi. Jadi, saya kira kita lihat dari sisi prestasinya saja,” kata Tri, Senin (2/11/2026).
Tri juga menekankan bahwa jabatan Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin birokrasi dan menjaga koordinasi antarlembaga.
Ia berharap Solikhin dapat membuktikan kapasitasnya, termasuk menjadi penghubung komunikasi antara Wali Kota, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Tri, Sekda juga harus menjadi contoh kedisiplinan bagi sekitar 23 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan adanya penjelasan tersebut, perhatian FORTALA tetap tertuju pada keterbukaan hasil penilaian seleksi dan pengelolaan potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan Sekda Kota Bekasi. ***

Tinggalkan Balasan