DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kabar baik bagi warga Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis tetap berlanjut pada 2027.

Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah.

Kepastian itu disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Senin (2/11/2026).

“Termasuk di dalamnya kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat dengan NJOP Rp200 juta ke bawah,” kata Supian Suri.

Menurutnya, kebijakan PBB gratis merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Program tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran warga.

“Ini tetap menjadi kebijakan yang kita ambil sebagai apresiasi dan memberikan perhatian kepada masyarakat kita,” ujarnya.

Supian menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, Pemkot Depok terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penagihan pajak terutang.

Mulai 2027, Pemkot Depok juga merencanakan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan penerimaan daerah.

Supian menyebut keberlanjutan kebijakan PBB gratis tidak terlepas dari dukungan DPRD Kota Depok. Dia berharap kolaborasi tersebut terus terjaga demi kepentingan masyarakat.

“Dan ini enggak lepas daripada dukungan Bapak dan Ibu di DPRD Kota Depok,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok: ASN Harus Jadi Garda Terdepan Birokrasi Bersih dan Berintegritas