INDORAYATODAY.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul dugaan trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh pondok pesantren pasca-penggeledahan oleh jajaran kepolisian setempat.
Keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Dia menegaskan penonaktifan ini merupakan wujud respons cepat Polri dalam menegakkan etika profesi serta menjamin pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas terjadinya keluhan dan trauma, khususnya bagi kaum rentan anak, santriwati, serta perempuan yang berada di lokasi tersebut,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Empat Personel Diperiksa Propam Mabes Polri
Trunoyudo merinci empat perwira Polres Sukoharjo yang dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri, yakni:
AKBP A-D-S (Mantan Kapolres Sukoharjo)
IPTU A-S (Kasat Reskrim Polres Sukoharjo)
IPDA F-A (Kanit Pidum Polres Sukoharjo)
IPDA R-A-P (Kanit PPA Polres Sukoharjo)
Polri mengombinasikan dua jalur penanganan secara paralel. Proses penegakan hukum perkara pokok ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah, sementara dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin diproses oleh Propam Mabes Polri.
“Pemeriksaan dan penonaktifan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang berdampak langsung pada para santri dan pengasuh pesantren,” jelasnya.
Buntut dari peristiwa tersebut, Polri bergerak cepat melakukan rotasi jabatan perwira menengah di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Posisi Kapolres Sukoharjo yang sebelumnya dijabat AKBP A-D-S kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali diisi oleh AKBP Christopher Adikara, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Polri menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan serta memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan