INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota Depok menegaskan larangan masuknya sampah dari luar wilayah ke Kota Depok tanpa izin resmi. Hal ini ditegaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Depok.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, menyatakan bahwa aturan tersebut perlu diperkuat guna mengatasi persoalan menumpuknya sampah di Depok yang sudah mencapai 1.365 ton per hari.

“Tanpa adanya sampah dari luar, Kota Depok setiap harinya sudah memiliki beban sampah sekitar 1.365 ton. Sampah tersebut harus bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan,” kata Hamzah, Jumat (19/4).

Ia menjelaskan bahwa dalam draf Raperda yang tengah disusun, tercantum pasal yang secara tegas melarang masuknya sampah dari luar Kota Depok tanpa izin dari pemerintah kota. Jika ditemukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkannya sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum,” tegas Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, menambahkan bahwa Raperda ini merupakan revisi dari Perda yang telah berlaku sejak 2018. Salah satu poin penting lainnya adalah pemberian sanksi maksimal Rp 7,5 juta bagi warga atau pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Selain itu, Raperda juga memuat pelimpahan kewenangan kepada camat dan lurah untuk menggerakkan RW dalam upaya pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.

“Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, baik itu pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di paling bawah,” jelas Hamzah.

BACA JUGA:  Heboh! Kepala Sekolah SMPN 13 Depok Ancam Wartawan di Tengah Program Minyak Jelantah

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Wali Kota Depok Supian Suri yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan sampah.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD berharap tercipta sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan guna mewujudkan Kota Depok yang bersih dan bebas dari persoalan sampah. (*)