DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama aparat gabungan kembali melakukan pembongkaran sejumlah posko organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri secara ilegal di ruang publik. Penertiban ini berlangsung di kawasan Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (23/05/2025).

Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menegaskan bahwa pembongkaran posko ormas ini adalah bagian dari upaya tegas penataan ruang publik agar bebas dari bangunan liar yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Ini bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Maulana usai memimpin operasi penertiban tersebut.

Dari hasil penertiban, ditemukan bahwa beberapa posko ormas tersebut tidak hanya menyalahi peruntukan lahan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat kegiatan yang tidak sesuai izin, bahkan ada yang berubah fungsi menjadi tempat ibadah tanpa persetujuan resmi.

“Beberapa bangunan telah berubah fungsi, seperti menjadi tempat ibadah atau keperluan lainnya. Untuk yang masih belum jelas statusnya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemkot Depok,” ujarnya.

Pihak aparat pun melakukan pendataan ketat terhadap lebih dari 20 bangunan yang berada di jalur hijau dan fasilitas umum. Semua bangunan liar tersebut menjadi sasaran penertiban secara bertahap.

“Penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Maulana.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Depok bersama aparat keamanan serius menjaga ruang publik dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan warga dan menurunkan estetika kota.

BACA JUGA:  Toko Oleh-Oleh Dekranasda Buka Cabang Ketiga di Gedung DPRD Depok