INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keppres yang ditetapkan pada 13 November 2025 ini mengatur BPIH bersumber dari Bipih (dibayar jemaah) dan Nilai Manfaat (dikelola BPKH).
Secara umum, biaya haji 2026 mengalami penurunan antara Rp 1 juta hingga Rp }4,5 juta, dengan penurunan terbesar terjadi di Embarkasi Padang.
BPIH tertinggi ditetapkan untuk Embarkasi Surabaya, mencapai Rp.93.860.981 dengan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 60.645.422.
Sementara itu, BPIH terendah berada di Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981 Bipih Rp 45.109.422.
Pemerintah mengalokasikan Nilai Manfaat jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun untuk menutupi selisih biaya layanan, yang mencakup akomodasi, transportasi, dan layanan di Masyair.
Keppres ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan