INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi standar pengolahan air limbah agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Pemkot Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi ketentuan pengolahan air limbah domestik.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan pengolahan air limbah operasional SPPG mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.

Menurut Reni, aturan tersebut mengatur alur pengolahan, standar teknologi, hingga batas uji baku mutu yang harus dipenuhi pengelola.

“Dalam pedoman tersebut memuat alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola usaha,” jelas Reni, Senin (24/8/2026).

Ia mengatakan pengelola SPPG memiliki pilihan metode dalam mengolah air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik.

Meski terdapat pilihan metode pengolahan, Reni menekankan efektivitas sistem menjadi hal utama yang harus dipastikan pengelola.

Menurut dia, metode yang digunakan harus mampu membuat air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Kapasitas sarana pengolahan juga perlu disesuaikan dengan volume limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG.

Reni mengatakan kesesuaian standar dan kapasitas sarana diperlukan agar seluruh air limbah dapat terolah dengan baik.

“Dalam penerapannya, pengelola dibebaskan memilih metode pengolahan air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik,” ujarnya.

Dengan demikian, pengelola tidak hanya perlu memiliki sarana pengolahan, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut bekerja sesuai kapasitas dan standar yang ditetapkan.

DLHK Kota Depok akan melanjutkan pengawasan secara langsung terhadap sistem pengolahan air limbah di lokasi SPPG.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sarana yang tersedia berfungsi maksimal dan memenuhi ketentuan pengolahan air limbah domestik.

BACA JUGA:  Tirta Asasta Depok Siapkan Transformasi Besar, Targetkan SDM Profesional dan Layanan Prima

Reni mengatakan pemeriksaan lebih detail akan dilakukan ke lokasi. Jika ditemukan SPPG yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah, pengelola diwajibkan melakukan penyesuaian.

“Ke depannya kami nanti akan cek lebih detail lagi ke lokasi. Kalau memang tidak ada pengolahan, maka wajib disesuaikan agar seluruh limbah yang dihasilkan bisa terolah dengan baik,” tutupnya.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memastikan kegiatan operasional SPPG tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.