INDORAYATODAY.COM, KOTA DEPOK – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti kendala administratif yang dialami sebagian masyarakat di Depok saat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal itu disampaikan Saleh seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI terkait pengawasan penyaluran KUR di Ruang Rapat Edelweis Lantai 5 Balai Kota Depok, Kamis (10/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII meminta penjelasan Pemerintah Kota Depok dan Bank BJB terkait akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta pelaku ekonomi kreatif.

Komisi VII juga menghadirkan masyarakat yang menerima maupun mengajukan KUR untuk mengetahui secara langsung pengalaman mereka dalam memperoleh pembiayaan.

Saleh mengatakan, ada penerima KUR yang berhasil mengembangkan usahanya setelah mendapatkan pinjaman. Bahkan, salah seorang penerima disebut telah mampu mempekerjakan orang setelah bisnisnya berkembang.

Di sisi lain, terdapat masyarakat yang mengaku telah beberapa kali mengajukan pinjaman ke bank, tetapi belum mendapatkan persetujuan.

Dari penjelasan masyarakat tersebut, kata Saleh, persoalan yang muncul salah satunya berkaitan dengan administrasi dan data pemohon. Ia menyebut ada kemungkinan data pemohon digunakan pihak lain untuk mengakses pinjaman online.

“Kelihatannya ada persoalan administratif yang kadang-kadang mereka tidak sadar. Salah satunya kemungkinan data mereka dipakai orang lain untuk pinjaman online di tempat lain,” kata Saleh.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat memengaruhi pengajuan KUR apabila data pemohon tercatat masih memiliki persoalan pinjaman. Bank penyalur juga harus berhati-hati karena berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau datanya masih kelihatan bermasalah, bank tidak berani berspekulasi untuk memberikan pinjaman, meskipun usaha mereka sebenarnya bagus,” ujarnya.

Selain membahas penyaluran KUR, Saleh mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang mengalokasikan APBD untuk membantu masyarakat memperoleh pembiayaan.

BACA JUGA:  Selain Silmy Karim, Ini 7 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Diungkap KPK

Menurut dia, skema tersebut memberikan alternatif bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal. Dalam skema itu, masyarakat disebut hanya membayar 1 persen dari total kewajiban yang semestinya dibayarkan.

Saleh berharap kebijakan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga masyarakat memiliki pilihan pembiayaan ketika membutuhkan modal usaha.

Namun, menurut dia, akses pembiayaan perlu diikuti pembinaan yang serius. Penerima pinjaman harus dibantu agar mampu mengembangkan usaha sekaligus memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai mereka sudah pinjam, memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, terus tidak bisa bayar. Itu namanya problem yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Saleh mendorong Pemkot Depok memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memperoleh pembiayaan, baik melalui pelatihan kerja maupun pelatihan dalam memanfaatkan peluang investasi baru.

Ia menilai pendampingan tersebut penting agar pinjaman yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha.

“Saya kira ini momentum terbaik bagi Pemerintah Kota Depok untuk berbuat lebih banyak memberikan pelayanan bagi masyarakat dan warga Kota Depok,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, keberhasilan program pembiayaan tidak hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang memperoleh pinjaman. Kemampuan penerima dalam mengelola dan mengembangkan usaha juga perlu menjadi perhatian.

Dengan pembiayaan yang disertai pendampingan, masyarakat diharapkan tidak hanya mendapatkan akses modal, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memenuhi kewajiban pembayaran.