INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerhati kebijakan publik Yusfitriadi meminta dugaan surat permintaan uang koordinasi yang mengatasnamakan LPM Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, segera ditelusuri karena berpotensi mengganggu iklim investasi dan pembangunan.
Yusfitriadi yang juga Founder Visi Nusantara Maju menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila terbukti berkaitan dengan permintaan uang di luar ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Namun, sebelum mengambil kesimpulan, ia meminta pihak terkait memastikan terlebih dahulu keaslian surat, pihak yang menerbitkan, serta maksud dari dokumen tersebut.
“Yang pertama dipastikan dulu suratnya dari mana. Betul enggak Ketua LPM mengeluarkan surat itu. Jangan sampai kemudian ada pihak yang memasukkan macam-macam,” ujar Yusfitriadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, beredar surat berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jatijajar yang berisi disposisi terkait pengambilan “uang koordinasi” untuk sejumlah pekerjaan pembangunan.
Dalam surat tertanggal 13 Agustus 2026 tersebut tercantum perintah kepada sekretaris dan bagian lapangan untuk mengambil uang koordinasi pekerjaan pengaspalan jalan RT 3 RW 4 serta pekerjaan paving di RT 3 RW 4 dan RT 1 RW 4.
Surat itu mencantumkan nama Ketua LPM Kelurahan Jatijajar, Usman, lengkap dengan tanda tangan dan cap lembaga.
Meski demikian, keaslian surat, tujuan penerbitan, serta pihak yang bertanggung jawab atas isi dokumen tersebut masih perlu dipastikan melalui proses klarifikasi.
Yusfitriadi mengatakan, apabila surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dengan maksud meminta uang koordinasi, maka perlu ada tindak lanjut sesuai aturan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pungutan liar apabila terbukti terdapat permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.
“Jika memang Ketua LPM betul yang menandatangani dan membuat surat itu, diperintahkan nota dinas untuk mengambil uang koordinasi, itu sudah bisa dipastikan ada dugaan pungutan liar,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Kota Depok untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dapat memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pembangunan di tingkat wilayah.
Yusfitriadi menilai, setiap dugaan praktik yang berpotensi memberikan beban tambahan kepada pelaksana pembangunan harus segera diklarifikasi.
Menurutnya, kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku usaha maupun pelaksana proyek menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi daerah.
“Tindakan seperti itu kalau benar merupakan perintah Ketua LPM, itu namanya tindakan premanisme. Tindakan premanisme tidak dibenarkan dalam konteks apa pun,” ujar Yusfitriadi.
Ia menyebut praktik semacam itu, apabila terbukti terjadi, dapat menghambat investasi, mengganggu pelaksanaan pembangunan, serta berpotensi menghambat program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat.
Karena itu, surat tersebut dinilai dapat menjadi informasi awal bagi Pemerintah Kota Depok maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran.
Yusfitriadi juga meminta pihak kelurahan tidak menutup diri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, lurah memiliki peran penting untuk memastikan setiap dugaan persoalan di wilayahnya mendapatkan respons dan klarifikasi yang terbuka.
“Surat itu harus dijadikan informasi awal. Lurah harus juga terbuka, jangan sampai tidak transparan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut Yusfitriadi, langkah cepat dalam melakukan klarifikasi bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim investasi serta pembangunan yang kondusif di Kota Depok.
Hingga saat ini, INDORAYATODAY sudah mencoba mengklarifikasi Ketua LPM Jatijajar melalui pesan singkat tapi belum mendapatkan balasan. ***

Tinggalkan Balasan