INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Pemerintah Kota Depok menghentikan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat dan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) kembali bekerja dari kantor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada Rabu (23/9/2026) itu mulai berdampak pada pola kerja ASN pada Jumat (25/9/2026).

Dengan kebijakan tersebut, skema Work From Home (WFH) yang sebelumnya diterapkan setiap Jumat tidak lagi berlaku. ASN Pemkot Depok kembali menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) sesuai hari dan jam kerja yang berlaku. Kebijakan ini juga dikonfirmasi Pemkot Depok melalui kanal resminya.

Dalam surat edaran tersebut, Supian menetapkan pelaksanaan tugas dari kantor berlaku bagi seluruh ASN pada perangkat daerah.

Pemkot menyebut penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpegawai serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan target kinerja masing-masing perangkat daerah dapat tercapai secara optimal.

Sebelumnya, Pemkot Depok menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat. Dengan terbitnya surat edaran terbaru, pola kerja itu dihentikan sehingga Jumat kembali menjadi hari kerja dari kantor.

Meski demikian, Pemkot tetap membuka kemungkinan fleksibilitas kerja dalam kondisi tertentu.

“Dalam kondisi tertentu dapat diberlakukan fleksibilitas kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang,” tulis Wali Kota Depok, Supian Suri dalam surat edaran tersebut.

Artinya, fleksibilitas tidak lagi menjadi pola kerja reguler setiap Jumat, tetapi dapat diterapkan pada kondisi tertentu dengan persetujuan pejabat berwenang.

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Anak Krakatau, ASN Depok Tetap Masuk Kantor dan Wajib Pakai Masker

Selain mengatur WFO, Supian menetapkan apel pagi bagi ASN dilaksanakan setiap Senin dan Jumat.

Khusus Jumat, pelaksanaan apel dapat dilakukan di lokasi kegiatan Operasi Bersih atau Opsih. Lokasinya akan ditentukan oleh perangkat daerah yang membidangi kebersihan.

Kebijakan tersebut sekaligus mengembalikan aktivitas kedinasan ASN pada Jumat ke kantor maupun lokasi kegiatan pemerintahan yang telah ditentukan.

Pemkot Depok menyatakan perubahan pola kerja ini juga berkaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam keterangan resminya, pemerintah daerah menyebut pelayanan publik pada Jumat akan kembali berjalan dengan kehadiran ASN secara langsung di kantor.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kota Depok dengan instruksi agar ketentuan tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, mulai Jumat, 25 September 2026, ASN Pemkot Depok kembali menjalani WFO lima hari dalam sepekan, kecuali terdapat kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan fleksibilitas kerja.