INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi gabungan penertiban angkutan umum di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Dalam razia tersebut, sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring petugas.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin langsung operasi di lokasi mengungkapkan bahwa penertiban fokus pada kelengkapan surat-surat administrasi serta batasan usia teknis operasional kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 34 kendaraan dikenai sanksi penindakan berupa tilang karena tidak mengantongi kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun masa berlaku uji KIR. Sementara kendaraan sisanya diamankan oleh petugas untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen mengikis keberadaan angkot yang sudah tidak layak jalan demi mendukung program Bogor Lancar.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” ujar Jenal Mutaqin di sela-sela memimpin razia, Jumat (25/9/2026).
Selain melakukan penindakan hukum, petugas juga menempelkan stiker khusus sebagai penanda batasan usia armada yang terjaring razia. Jenal menegaskan bahwa penertiban angkutan umum ini akan dilakukan secara konsisten dan rutin setiap pekannya.
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini merupakan bentuk implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” tegas Jenal.
Pemkot Bogor memastikan operasi penertiban terus berlanjut berpatokan pada regulasi Kementerian Perhubungan, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menghadirkan sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan tertib.

Tinggalkan Balasan