INDORAYATODAY.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang senilai Rp 13,24 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan, total dana Rp 13,24 triliun tersebut terbagi dalam tiga sumber penerimaan:

Denda Administratif Kehutanan: Rp 3,47 triliun. PNBP Pidana Khusus: Rp 1,53 triliun. Penerimaan Pajak Wajib Pajak PKH: Rp 8,22 triliun

“Penyerahan uang triliunan rupiah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Satgas PKH untuk memastikan setiap hasil penertiban kawasan hutan dipertanggungjawabkan secara terbuka serta memberikan manfaat nyata bagi negara,” tegas Burhanuddin.

Selain menyetorkan dana ke kas negara, Satgas PKH menyerahkan secara simbolis penguasaan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025 guna menindak tegas penyalahgunaan dan perusakan kawasan hutan di Indonesia.

BACA JUGA:  Menbud Tegaskan Naskah Berkualitas Adalah Kunci Sukses Film Nasional