DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA).
WNA tersebut dilaporkan berjualan hingga memicu keresahan warga di Perumahan Permata Residence, Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Merespons laporan itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung diterjunkan ke lokasi bersama lurah, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP.
“Kami mengapresiasi laporan warga dan langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Di lokasi, petugas berdialog langsung dengan WNA asal Palestina yang mengantongi kartu identitas UNHCR tersebut.
Penanganan dilakukan secara humanis melalui pendekatan persuasif, komunikasi, serta edukasi intensif.
Petugas bahkan memfasilitasi komunikasi lewat video call bersama perwakilan UNHCR untuk mengatasi kendala bahasa.
“Sinergi dengan UNHCR sangat efektif sehingga WNA tersebut dapat memahami aturan hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan warga,” kata Irvan.
Berkat pendekatan dialogis Imigrasi Depok, WNA tersebut akhirnya kooperatif dan bersedia menjaga ketertiban lingkungan.
Kesalahpahaman yang sempat timbul di tengah masyarakat pun berhasil diselesaikan dengan baik dan damai.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor. Sinergi ini bukti komitmen kami menghadirkan pengawasan keimigrasian yang responsif dan menentramkan,” tegas Irvan.

Tinggalkan Balasan