INDORAYATODAY.COM – Kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mempertanyakan kejanggalan motif sakit hati akibat perundungan (bullying) di balik kasus penembakan di Mako Ditpolairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Pasalnya, berdasarkan penjelasan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tindakan bullying diduga bukan dilakukan oleh almarhum, melainkan oleh rekan-rekan seangkatan korban.

“Penjelasan penyidik, pelaku melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi bukan almarhum yang mem-bully. Ini yang menjadi tanda tanya, seharusnya dia marah kepada orang yang mem-bully,” ujar Petrus di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Petrus menambahkan, motif perundungan maupun dugaan gangguan mental yang dialami tersangka berinisial AR masih dalam tahap pendalaman penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir.

Guna mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) pukul 05.30 WIB tersebut, penyidik mengandalkan bukti otentik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta menelusuri asal-usul senjata api laras panjang yang digunakan tersangka.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses hukum terhadap tersangka AR berjalan transparan dan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

BACA JUGA:  Selebgram Jule Kesandung Narkoba, Ditangkap Polisi di Apartemen Jaksel