INDORAYATODAY.COM, PALEMBANG – Pemerintah daerah di Sumatera Selatan diminta memastikan bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp200 miliar benar-benar digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah bantuan dari Presiden Prabowo Subianto disalurkan dalam dua tahap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah kabupaten/kota.
Raja menegaskan, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan karhutla.
“Mohon digunakan dengan transparan dan akuntabel. Ini dana dari Presiden Prabowo Subianto untuk karhutla, maka dipergunakan untuk yang berkaitan dengan karhutla,” ujar Raja dalam rapat penanganan karhutla di Sumatera Selatan, Senin (26/10/2026).
Raja menjelaskan, penyaluran bantuan mempertimbangkan status kedaruratan di wilayah yang membutuhkan penanganan karhutla.
Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan Rp100 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta empat kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Ilir.
“Tahap pertama Banpres dari Presiden Prabowo sudah keluar, Banpres ini dilihat dari status kedaruratan,” katanya.
Penyaluran kemudian dilanjutkan pada tahap kedua dengan nilai yang sama, yakni Rp100 miliar, untuk 10 kabupaten/kota lainnya.
Daerah penerima tahap kedua meliputi Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kota Palembang.
Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, Kota Prabumulih, serta Lahat.
Dengan dua tahap penyaluran tersebut, total bantuan yang telah diberikan untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan mencapai Rp200 miliar.
Raja menjelaskan, bantuan presiden tersebut bukan satu-satunya sumber pendanaan yang digunakan dalam penanganan karhutla.
Anggaran Rp200 miliar itu merupakan dukungan tambahan di luar dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemerintah juga memiliki anggaran melalui Kementerian Kehutanan untuk pelaksanaan operasi modifikasi cuaca serta pemadaman menggunakan metode water bombing.
Selain itu, Banpres tersebut tidak termasuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena sifatnya sebagai anggaran tambahan, Raja meminta kepala daerah memastikan penggunaan bantuan tetap sesuai dengan tujuan penyalurannya.
Pemerintah daerah juga diingatkan agar menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan karhutla.

Tinggalkan Balasan