DEPOK, INDORAYA TODAY – Penemuan mayat perempuan yang jasadnya tinggal tulang dan ditutupi karpet di sebuah rumah di Jalan Damai Raya No. 51, RT 05/11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Sabtu (7/3/2026) pagi, menguak dugaan pembunuhan yang melibatkan suami siri korban.
Pelaku berinisial ARH (44), ditangkap oleh tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ARH merupakan suami siri korban DH (56).
“Kami telah mengamankan tersangka ARH, usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan awal menunjukkan motif pelaku karena masalah ekonomi. ARH, yang tidak memiliki pekerjaan, merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban sehingga nekat melakukan pembunuhan.
Penemuan mayat bermula saat dua saksi, RCR dan LMA, membersihkan rumah yang lama ditinggalkan korban. Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, RCR merapikan ruang tengah dan kamar, sedangkan LMA membersihkan dapur.
Saat menyingkap karpet di bawah tumpukan pakaian, RCR kaget melihat sepasang kaki manusia yang tinggal tulang dan kulit mengering. Keduanya langsung melapor kepada Ketua RT setempat.
“Setelah mendapat laporan warga, Ketua RT segera menghubungi polisi,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Polsek Cinere langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di rumah tersebut. Dari pendataan awal, korban sehari-hari tinggal di rumah bersama ARH. Namun, sebelum ditangkap, pelaku sempat tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, sejumlah barang korban dilaporkan hilang, termasuk sepeda motor Suzuki Address B-6613-ZME beserta kunci dan STNK, serta satu unit telepon seluler.

Tinggalkan Balasan