INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus licik penyamaran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Guna mengelabui penegak hukum, para pelaku nekat menggunakan puluhan rekening nominee milik orang lain, mulai dari keluarga hingga petugas kebersihan (office boy dan cleaning service).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, trik busuk ini terendus setelah pihaknya menerima dan menganalisis laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang sengaja dibeli,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menegaskan, penggunaan rekening atas nama orang lain ini sengaja dilakukan oleh sindikat korupsi tersebut agar aliran uang haras hasil pemerasan tidak langsung terhubung ke rekening pribadi mereka.
Aliran Dana Fantastis Capai Rp 366,7 Miliar
KPK membeberkan angka yang sangat fantastis dari perputaran uang di 96 rekening penampung tersebut, yakni mencapai Rp 366,7 miliar. Ironisnya, persentase uang legal atau pendapatan resmi dari para abdi negara tersebut dinilai sangat timpang.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi,” ungkap Setyo.
Sementara itu, sisanya yang mencapai Rp 357 miliar atau setara 97 persen, diduga kuat merupakan uang haram yang bersumber dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing (TKA) dan izin tinggal. Temuan rekam jejak keuangan inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi KPK untuk menjaring Silmy Karim beserta jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, praktik rasuah ini dikendalikan secara rapi dan sistematis. Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, ditunjuk sebagai sosok yang mengelola dan memanfaatkan rekening-rekening nominee tersebut sebagai wadah pengepul.
Rekening bodong itu digunakan untuk menampung fee pengurusan izin tinggal yang diperas dari berbagai biro jasa maupun pihak WNA secara langsung. KPK menduga kuat praktik pemerasan ini terstruktur masif dari level bawah hingga jajaran pimpinan puncak.
Sepanjang periode 2022-2026, para pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga telah mengeduk keuntungan pribadi dengan menerima uang panas sedikitnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Tinggalkan Balasan