INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah kerja ke DKI Jakarta menjadi sebesar Rp500 juta telah melalui proses uji publik secara matang.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi negara.
“Ini dalam rangka semata-mata jangan sampai kemudian ada lagi pungutan-pungutan selain daripada yang memang harus disetor kepada negara,” ujar Supratman saat memberikan pemaparan secara daring dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Supratman menjelaskan, selain untuk transparansi keuangan negara, kenaikan tarif ini juga berfungsi sebagai instrumen kendali agar sebaran profesi notaris bisa merata dan tidak hanya menumpuk di ibu kota.
Aturan baru mengenai penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan ini merevisi aturan lama, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, di mana tarif perpindahan notaris sebelumnya tidak melebihi Rp100 juta.
Kuota Jakarta Sangat Diminati Menkum tidak menampik adanya dinamika penolakan perpindahan ke daerah administratif tertentu di Jakarta, terutama wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut memiliki tingkat peminat yang sangat tinggi sehingga pembatasan melalui sistem kuota tidak dapat dihindari.
Guna menjaga asas keadilan, Supratman mendorong Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk membuka data kuota masing-masing wilayah secara transparan kepada publik.
Terkait proses seleksi kelayakan pindah, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan kewenangan penuh secara independen kepada INI, mulai dari tingkat pengurus daerah, wilayah, hingga pusat untuk melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi.
“Kemenkum hanya berwenang menyeleksi calon notaris baru, bukan notaris lama yang mengajukan perpindahan,” jelasnya.
Pendaftaran Lewat Format Digital Sejalan dengan program transformasi digital yang tengah digulirkan Kemenkum, Supratman mengimbau para notaris yang ingin mengajukan perpindahan wilayah jabatan untuk memanfaatkan sistem terintegrasi melalui laman resmi ahu.go.id.
Langkah digitalisasi ini diterapkan guna mempermudah pengawasan langsung dari pimpinan kementerian sekaligus mempercepat proses birokrasi pelayanan publik agar lebih akuntabel.
“Dengan memasukkan dalam format digital permohonannya, saya bisa mengakses langsung dan mengikuti perkembangannya nanti di kemudian hari. Yakin dan percaya bahwa apa yang kami lakukan semata-mata adalah demi untuk menjaga harkat dan martabat teman-teman semua,” pungkas Supratman.

Tinggalkan Balasan