INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023.
Peluang tersebut terbuka menyusul penahanan empat dari lima tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pemanggilan ulang saksi disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik guna melengkapi berkas perkara.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung pada kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Empat tersangka yang resmi ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kadiv Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sementara itu, tersangka utama yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) belum dilakukan penahanan lantaran masih menjalani perawatan medis.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025 setelah penyidik menggeledah kediaman pribadinya dan menyita sejumlah aset kendaraan pada Maret 2025.

Tinggalkan Balasan