INDORAYATODAY.COM — Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, yang terjadi pada Kamis (27/8).

Jumlah ini memperbarui data awal penyidikan yang sebelumnya mencatat 45 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa total tersangka tersebut disaring dari 322 orang yang sempat diamankan.

“Dari total 49 tersangka, sebanyak 44 orang dewasa ditangani Ditreskrimum. Sementara lima orang lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Budi menambahkan, sebanyak 273 orang selebihnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi data oleh penyidik.

Ia juga meluruskan simpang siur mengenai status tiga orang pemegang senjata tajam. Menurutnya, tiga orang tersebut merupakan rincian dari peran tersangka yang sudah masuk dalam daftar 49 orang, bukan tersangka baru.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya memetakan ratusan massa yang diamankan ke dalam enam klaster peran:

Klaster 1 (Anak di bawah umur): Terdapat 153 anak yang diamankan, terdiri dari pelajar hingga anak putus sekolah.

Klaster 2 (Perusuh biasa): 91 orang dewasa. Klaster 3 (Pelaku perusakan & penganiayaan): 71 orang (45 di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka).

Klaster 4 (Pemilik senjata tajam): Tiga orang (seluruhnya jadi tersangka). Klaster 5: Penggerak massa dan penyandang dana. Klaster 6: Perekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami peran para penggerak dan penyandang dana kerusuhan tersebut.(*)

 

BACA JUGA:  Skill Maling Pas-pasan, Wanita di Depok Tertangkap Gara-gara Kurang Rem