DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Sebuah kafe di Jalan Juanda, Kota Depok, didatangi petugas gabungan pada Kamis (17/9/2026).
Kedatangan petugas bukan tanpa alasan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Satpol PP turun setelah menerima laporan warga.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR.
Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori mengatakan, informasi awal mengenai dugaan pelanggaran itu beredar di media sosial.
“Kemarin sore kami mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran KTR di kafe ini. Kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pagi ini turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya,” kata Devi, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah atribut yang diduga berkaitan dengan promosi produk rokok.
Temuan itu antara lain lampu berukuran besar dengan logo merek rokok, asbak bertuliskan merek rokok di meja pengunjung, hingga dummy rokok.
Petugas juga mendapati kafe tersebut menyediakan penjualan produk rokok bagi pengunjung.
Devi menilai keberadaan atribut promosi rokok di lokasi tersebut perlu menjadi perhatian.
Terlebih, tempat tersebut dapat dikunjungi anak muda dan remaja.
“Jangan sampai keberadaan iklan rokok di tempat seperti ini merangsang anak-anak muda untuk mencoba rokok. Intinya, kami ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sejumlah properti promosi rokok yang berada di meja pengunjung.
Lampu promosi yang terpasang permanen juga ditutup sementara karena pembongkarannya membutuhkan tenaga teknis.
Pengelola kafe diberikan waktu tiga hari untuk menindaklanjuti arahan petugas.
Jika tidak dipenuhi, Satgas KTR akan memberikan teguran tertulis dengan batas waktu tujuh hari.
Apabila teguran tersebut kembali diabaikan, proses penindakan akan dilanjutkan sesuai ketentuan Perda.
“Apabila dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut, kami akan memberikan teguran tertulis dengan batas waktu tujuh hari.”
Jika teguran tersebut tetap diabaikan, dalam dua hari berikutnya akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku. Selanjutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti proses penegakannya,” pungkas Devi.

Tinggalkan Balasan