INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Sidang perdana mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB,” ungkap Sunoto dalam keterangan kepada wartawan.

Silmy merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026. Sebelumnya, ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Dalam persidangan perdana tersebut, Silmy dijadwalkan menjalani proses hukum bersama enam terdakwa lainnya.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, terdapat dua Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Terdakwa lainnya adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Agenda pembacaan dakwaan akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara dugaan pemerasan layanan keimigrasian tersebut di pengadilan.

Kasus yang menyeret Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian penanganan perkara itu, Silmy yang saat itu masih menjabat Wamenimipas disebut menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022–2026.

BACA JUGA:  Sufmi Dasco Minta Pemerintah Pastikan Pelayanan Jemaah Haji 2026 Lebih Baik

Selain tujuh terdakwa yang dijadwalkan mengikuti persidangan, KPK juga menetapkan staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, sebagai tersangka.

Berdasarkan dugaan KPK, para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan layanan keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa akan diuji dalam proses persidangan, dimulai dengan pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026.