INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga membantah adanya maksud untuk menyasar individu, kelompok, maupun lembaga tertentu melalui operasi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik berangkat dari kondisi yang memenuhi kriteria tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Peristiwa ini adalah sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu kondisi di mana disebut tertangkap tangan apabila memenuhi 3 atau 4 kriteria,” kata Taufik.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di BNPB.
Taufik merujuk ketentuan Pasal 1 angka 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenai pengertian tertangkap tangan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tertangkap tangan antara lain mencakup seseorang yang sedang melakukan tindak pidana atau ditemukan beberapa saat setelah tindak pidana berlangsung.
Kriteria lainnya berkaitan dengan adanya seruan dari masyarakat yang mengidentifikasi seseorang sebagai pelaku serta penemuan benda yang diduga digunakan dalam tindak pidana tidak lama setelah peristiwa terjadi.
Menurut Taufik, kondisi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Beberapa kondisi ini yang kemudian dilanjutkan oleh teman-teman di penindakan lidik dan sidik, yang kemudian akan dinaikkan ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Taufik menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, bukan tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan terhadap pihak tertentu.
“Jadi kami harapkan dengan adanya kegiatan ini bisa berhenti praktik-praktik korupsi yang tentunya akan mengganggu jalannya pemerintahan untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penggunaan dana siap pakai kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, serta pihak swasta.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat BNPB yang juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), serta dua tenaga ahli, yakni Bima Setyawan (BS) dan Richard Erlangga (RE).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Gery P (GP) dan Syifa NG (SNG).
Bima diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto. Namun, hubungan keluarga tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan Suharyanto dalam perkara yang sedang disidik.
Penyidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan.
Penetapan status tersangka juga belum berarti para pihak telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan penjelasan terbaru tersebut, KPK menegaskan bahwa langkah penindakan di BNPB dilakukan sebagai proses penegakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan