INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Aris dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama ARS (Aris Ismail) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Selain Aris, penyidik KPK memanggil sembilan saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
Saksi lain yang dijadwalkan diperiksa adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Darmanto.
KPK juga memanggil mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Moch. Arief Setiawan.
Saksi berikutnya meliputi seorang ASN Pemerintah Kabupaten Kendal berinisial IS dan Ketua Tim Pemenangan Anom Widiyantoro di Kecamatan Comal berinisial MT.
Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik CV Bumi Rancang berinisial TS, dua ASN di lingkungan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang berinisial WAL dan BP, serta staf Bank Pemalang berinisial SBP.
Belum dijelaskan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kesepuluh saksi tersebut.
Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Anom diduga menggunakan Haris untuk meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta demi kepentingan pribadi.
Dalam perkara tersebut, Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut diduga digunakan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.

Tinggalkan Balasan