INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai mempercepat tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Untuk mengejar tenggat itu, Komisi III membentuk panitia kerja (Panja) sekaligus memajukan jadwal penyerapan aspirasi masyarakat yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk memimpin Panja RUU Perampasan Aset, sementara legislator Partai Golkar Soedeson Tandra dipercaya sebagai wakil ketua.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman.
Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan menggeser jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama masyarakat.
Agenda yang sebelumnya direncanakan pada awal November kini akan dilaksanakan lebih cepat, yakni selama masa reses.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman.
Komisi III berencana melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat dalam rangkaian RDPU. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, hingga cendekiawan.
DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU untuk menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Target pengesahan pada pertengahan Desember sebelumnya telah diumumkan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 6 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” ujar Puan saat itu.
Sebelumnya, Habiburokhman memperkirakan DPR memiliki sekitar delapan minggu waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan pembahasan.
Tahapan yang direncanakan meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga persetujuan tingkat pertama dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Selain mempercepat proses legislasi, Komisi III telah menyiapkan usulan mengenai cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam usulan awal, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Cakupan lainnya meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Dalam penyusunannya, DPR juga mempertimbangkan pembatasan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme tersebut perlu diarahkan pada tindak pidana serius, terutama kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara maupun masyarakat luas.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada 29 Agustus 2026.
Dengan terbentuknya Panja dan dimajukannya agenda RDPU, Komisi III kini menyiapkan rangkaian pembahasan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember mendatang.

Tinggalkan Balasan