INDORAYATODAY.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dia mengingatkan agar regulasi ini tidak menciptakan celah kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum di tanah air.
Dasco menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam empat agenda legislasi prioritas DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
“RUU Perampasan Aset harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif. Namun, regulasi ini wajib berada dalam sistem peradilan pidana terpadu, selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law,” ujar Dasco dalam keterangannya memperingati Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, poin-poin krusial seperti mekanisme pembuktian, pengawasan lembaga peradilan, hingga perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara jelas dan terukur.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco memaparkan tiga RUU strategis lainnya yang tengah diakselerasi DPR RI:
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Dirancang untuk memperkuat infrastruktur digital nasional serta memperjelas batas peran aparat di ruang sipil dengan tetap menjamin privasi dan kebebasan berekspresi.
RUU Masyarakat Adat: Mengatur pengakuan resmi terhadap hak kolektif, wilayah, dan kebudayaan masyarakat adat.
RUU Administrasi Kependudukan: Menjamin hak identitas hukum dan perbaikan akses pelayanan publik tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi warga.
Dasco menekankan integrasi keempat regulasi ini melalui kerangka Satu Data Indonesia. Kendati demikian, ia mengingatkan agar integrasi data tidak disalahgunakan untuk membuka seluruh informasi pribadi warga.
“Integrasi bukan izin membuka seluruh data kepada semua pihak. Akses harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara,” tegasnya.
Menyinggung dinamika ketidakpastian geopolitik global serta isu ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dasco mengimbau pemerintah untuk sigap melakukan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan.
Terkait sorotan dari negara tetangga mengenai asap lintas batas, ia meminta pemerintah menanggapinya secara bijak dan objektif melalui aksi nyata di lapangan.
“Kritik tidak perlu dibalas dengan ketersinggungan, kritik perlu dijawab dengan kerja yang dapat diuji. Partai adalah jalan pengabdian, tetapi Indonesia adalah amanah kita bersama,” pungkas Dasco.

Tinggalkan Balasan