DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kasus nenek berinisial M (69) yang membakar cucunya sendiri, L (17), di Bojongsari, Kota Depok, menyimpan sejumlah fakta mengejutkan.

Terungkap, pelaku sempat menutupi perbuatannya dengan menyebut korban terbakar akibat kompor meledak.

Namun, keterangan itu mulai terbantahkan setelah saksi menemukan kejanggalan di lokasi kejadian.

“Ketika saksi datang ke TKP, kondisi kompor tidak bermasalah. Saksi justru mencium bau minyak tanah di sekitar rumah,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dewo Wahyudi kepada wartawan, dikutip Senin (2/11/2026).

Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada ayah kandung korban. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.

Ayah korban bahkan pertama kali menerima informasi dari ayah sambung L. Bukan langsung dari nenek yang diduga membakar korban.

Kerabat korban, Ros, juga membongkar fakta lain terkait video CCTV yang memperlihatkan L berteriak meminta pertolongan.

Menurutnya, warga awalnya mengira teriakan tersebut merupakan pertengkaran biasa. Sebab, konflik antara korban dan pelaku disebut sudah berulang kali terjadi.

“Kalau dibilang kecurigaan awal, kayaknya kita hampir tidak ada yang curiga. Memang hal-hal seperti itu sering terjadi antara nenek dan cucunya,” ungkap Ros.

Dia menjelaskan, warga bukan berarti sengaja mengabaikan korban. Ada beberapa orang yang sempat berupaya memberikan pertolongan, tetapi upaya tersebut terhenti.

Di sisi lain, kondisi L saat dievakuasi ternyata sangat memprihatinkan. Tubuh korban tidak memungkinkan diangkat menggunakan tangan secara langsung.

“Karena kondisi korban tidak memungkinkan digotong langsung, akhirnya digunakan kasur untuk mengangkatnya. Korban kemudian dibawa menggunakan angkot karena ambulans tidak berhasil didapatkan,” jelas Dewo.

L mengalami luka bakar lebih dari 80 persen. Bagian dada dan kemaluan disebut menjadi area dengan luka paling parah.

Dewo menyebut kondisi korban sangat mengkhawatirkan. Bahkan, kulit korban dapat terlepas ketika tubuhnya diangkat tanpa alat bantu.

BACA JUGA:  Kasus Pelatih Voli di Depok Masuk Babak Baru, Status Terlapor Disebut Naik Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Ini

Terkait kemungkinan perdamaian, Dewo memastikan belum ada permintaan maaf maupun upaya pencabutan laporan dari pihak pelaku.

“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Jadi, meskipun laporan dicabut, saya yakin kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukumnya,” tegas Dewo.

Keluarga meminta kasus tersebut terus dikawal hingga tuntas. M kini telah ditahan di Polresta Depok, sementara keluarga berharap keadilan bagi L tidak berhenti di tengah jalan.

“Harapan kami, Justice for Lala tetap dilanjutkan dan disuarakan. Jangan sampai dihentikan karena ada beberapa oknum yang ingin kasus ini dihentikan,” pungkas Ros.