INDORAYATODAY.COM – Masyarakat diimbau untuk mencatat jadwal libur di bulan Desember 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama dalam rangka perayaan Natal 2025.

Hari libur nasional jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus), diikuti oleh cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025. Gabungan hari libur ini menghasilkan long weekend empat hari yang berlangsung hingga Minggu, 28 Desember 2025.

Mengenai aturan cuti, terdapat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan pegawai ASN.

Sebaliknya, bagi pekerja swasta, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, cuti yang diambil pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan yang bersangkutan.

Namun, jika pekerja swasta memilih untuk bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak berkurang dan mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.

 

BACA JUGA:  Gotong Royong Kunci Sukses HUT Ke-80 RI, Mensesneg Sampaikan Apresiasi