DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Rabu (6/5/2026).
Penertiban berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB dengan melibatkan tim terpadu lintas instansi.
Sebanyak 60 lebih personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Satpol PP, Dishub, Polres, Kodim, hingga unsur kelurahan dan aparat lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.
“Penertiban ini adalah langkah tegas namun tetap humanis untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum,” kata Dede.
Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dulu memberikan imbauan persuasif kepada para pemilik bangunan.
Menurut Dede, langkah tersebut penting agar proses penertiban tetap berjalan kondusif tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Depok, R. Agus Mohamad, menambahkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur.
“Petugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,” ujar Agus.
Dalam operasi ini, tim juga mengerahkan alat berat berupa satu unit ekskavator serta perlengkapan manual seperti palu godam dan linggis.
Hasilnya, sebanyak 17 bangunan liar dan lapak PKL berhasil ditertibkan dari dua titik, yakni wilayah RT 04 dan RT 03 RW 06.
Bangunan yang ditertibkan beragam, mulai dari toko bunga permanen, warung kopi, warteg, hingga bangunan kosong yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Agus menegaskan, penertiban ini merupakan sanksi administratif atas pelanggaran aturan daerah, sekaligus upaya menata kawasan agar lebih tertib.
“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan saluran air agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.

Tinggalkan Balasan