INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah kasus keracunan kembali terjadi di sejumlah daerah.

Kepala BGN Sudaryono meminta maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak kasus keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Permintaan maaf itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut sejumlah kasus terjadi di Jepara, Yogyakarta, Jayapura, hingga Semarang.

“Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono.

Menurut dia, BGN akan memperbaiki tata kelola serta pengawasan program MBG agar kasus serupa dapat ditekan hingga nol.

Sudaryono mengatakan, persoalan kedisiplinan menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi. Beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin, termasuk tahapan persiapan hingga proses memasak.

“Ini masalah kedisiplinan. Kami melihat beberapa sebab, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan,” ujarnya.

BGN juga menyiapkan aturan terkait menu, SOP dapur, proses memasak, waktu produksi, hingga sistem teknologi informasi.

Salah satu langkah yang disiapkan BGN ialah memberikan label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng makanan MBG.

Kebijakan itu dibuat karena terdapat penerima manfaat yang membawa pulang makanan untuk dimakan kemudian. Padahal, makanan memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

“Harus dimakan sebelum jam tertentu,” kata Sudaryono.

Ia menjelaskan, proses produksi akan diatur mulai dari waktu memasak hingga batas maksimal empat jam setelah makanan matang. Jika telah melewati batas waktu tersebut, makanan diminta tidak dikonsumsi.

Setiap laporan dugaan keracunan, kata Sudaryono, ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional SPPG terkait, pemeriksaan sampel makanan di laboratorium, serta investigasi untuk menemukan penyebabnya.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Prabowo Diapresiasi Dunia, Sudah Jangkau 6 Juta Penerima

BGN menerapkan sanksi berjenjang berupa suspend ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, hingga suspend permanen. SPPG yang kembali mengalami kasus setelah lebih dari dua kali penghentian dapat dipertimbangkan untuk ditutup permanen.

BGN juga membuka PO-Box 45000 sebagai kanal pengaduan masyarakat. Warga yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG dipersilakan menyampaikan laporan disertai dokumentasi.