INDORAYATODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan tersebut akan dicairkan sekaligus senilai Rp 900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pengucuran insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Bantuan ini diberikan satu kali untuk tiga bulan sekaligus dengan indeks per bulannya sebesar Rp 300.000,” kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengungkapkan, program perlindungan sosial bagi pekerja ini menyasar 13,3 juta penerima manfaat dengan total alokasi anggaran belanja APBN mencapai hampir Rp 12 triliun.
Selain meluncurkan BSU, pemerintah mematangkan keberlanjutan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan hingga tahun 2027. Program potongan pajak ini diperkirakan akan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Skema PPh 21 DTP tersebut juga dipastikan mengalami perluasan cakupan sektor usaha. Jika sepanjang tahun 2026 insentif pajak baru difokuskan pada sektor padat karya dan pariwisata, maka mulai tahun depan fasilitas pembebasan pajak ini akan dibuka untuk seluruh sektor industri tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan