INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Asep, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantauan INDORAYATODAY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Fadia Arafiq selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Ia kemudian keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Petugas KPK selanjutnya menggiring Fadia menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta Disita, Wakil Ketua PN Diduga Diamankan

Meski demikian, Fadia membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan.

“Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah,” ujar Fadia kepada wartawan.

Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.