INDORAYATODAY.COM – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang jasa transportasi online (ojol) dipastikan segera rampung. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan regulasi tersebut akan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo usai menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Prasetyo mengungkapkan, penyusunan Perpres Ojol telah mencapai kesepahaman bersama antara pemerintah dan DPR RI setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR atas sinergi yang terbangun guna mempercepat tindak lanjut arahan Presiden.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol. Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden,” tegasnya.

Setelah tahap finalisasi draf selesai, Kemensetneg akan memimpin langsung proses harmonisasi regulasi bersama para pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

Rancangan perpres ini rencananya akan membagi kewenangan porsi pengaturan tarif, di mana tarif pengangkutan penumpang (ojol orang) berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan pengiriman barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

BACA JUGA:  Mensesneg: Pemerintah Belum Berencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama