INDORAYATODAY.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus membeli bisnis kuliner restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Febrie membeli restoran PT Gontran Cherrier pada 2020 melalui perantaranya, Don Ritto alias Idon, lalu mengubah namanya menjadi Cafe De Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.

“Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan serta mengambil alih usaha melalui penempatan modal guna menyembunyikan asal-usul harta kekayaan,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan terdapat aliran dana sebesar Rp 140,929 miliar yang ditempatkan pada sembilan rekening atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara.

Dana tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara semasa Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.

Secara keseluruhan, Febrie didakwa menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp 346,7 miliar serta 440.990 dolar AS. Atas perbuatannya, mantan pejabat Kejagung tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang dalam KUHP baru.

BACA JUGA:  Koper dari Medan ke Depok Berisi 78 Kg Ganja, Modus Licin Sindikat Narkoba