DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Aksi penjambretan yang meresahkan warga Depok akhirnya terbongkar. Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah beraksi sekitar 30 kali di sejumlah lokasi.
Tersangka berinisial MF diduga menyasar pengendara sepeda motor. Salah satu aksinya terjadi di wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban dan penyelidikan polisi.
“Pelaku diduga sudah melakukan aksinya sekitar 30 kali di sejumlah tempat,” ujar Made dalam keterangannya di Mapolres Depok, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tiga lokasi kejadian berada di Bojongsari, Depok. Sementara itu, delapan kasus lainnya tercatat di wilayah Sasak Panjang, Tajur Halang.
Polisi juga mengungkap dugaan aksi penjambretan di Bojonggede sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP). Adapun delapan TKP lainnya berada di Cilebut, wilayah Bogor.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial EC hendak menjemput anaknya pulang sekolah pada 7 Oktober 2026. Saat melintas di Jalan Yogyakarta 1, Tajur Halang, korban tiba-tiba dipepet pelaku.
Pelaku yang mengendarai Honda Beat hitam kemudian menarik tas korban secara paksa. Tarikan tersebut membuat tali tas terputus.
Tas itu berisi satu unit handphone Vivo Y100, dompet, serta uang tunai Rp500 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Pengungkapan dilakukan melalui analisis digital dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Made.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di rumah kontrakan kawasan Parakan Jaya, Kemang, Kabupaten Bogor, pada 16 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Barang-barang tersebut disebut dijual dengan harga di bawah pasaran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street hitam, helm jenis bogo, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta lima unit handphone.
“Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Made.
Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan