INDORAYATODAY.COM, KOTA BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meminta hak politik penyandang disabilitas menjadi perhatian dalam persiapan Pemilu 2029, terutama menyangkut kemudahan akses saat pemungutan suara.

Hal itu disampaikan Harris dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga pemantau pemilu di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Harris, persiapan penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya memastikan tersedianya aturan yang menjamin kesetaraan hak politik. Pelaksanaannya juga harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pemilih, termasuk warga dengan disabilitas.

Ia menilai persoalan aksesibilitas perlu mendapat perhatian agar keterbatasan fisik maupun kondisi lainnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

Harris menjelaskan, pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan arah pemerintahan melalui hak suara yang dimiliki setiap warga negara.

Karena itu, penyelenggaraannya harus berlandaskan prinsip persamaan hak tanpa membedakan kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun latar belakang sosial.

Dalam konteks tersebut, penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun mencalonkan diri dalam kontestasi politik.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak politik kelompok disabilitas bukan semata persoalan kepedulian sosial, melainkan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Harris menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu perlu memberikan rasa aman dan kemudahan sehingga penyandang disabilitas dapat menentukan pilihan politik secara mandiri.

Selain akses yang setara, penghormatan terhadap martabat pemilih juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan pemilu yang inklusif.

Perhatian terhadap penyandang disabilitas, menurut Harris, tidak hanya terbatas pada pemenuhan hak sebagai pemilih.

Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Target Bangun Dua Puskesmas Baru pada 2026

Keterlibatan tersebut mencakup badan ad hoc maupun tingkatan penyelenggara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, bukan hanya ketika memberikan suara, tetapi juga dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penerapan aturan aksesibilitas dinilai perlu diperkuat agar jaminan hak yang telah diatur benar-benar terlaksana.

Melalui koordinasi dengan Forkopimda dan lembaga pemantau pemilu, Harris berharap persiapan Pemilu 2029 dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Dengan demikian, kesetaraan hak politik tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi juga tercermin dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat diakses seluruh warga.