INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sekitar 12 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kamis (29/10/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan tersebut menutup aliran air dan dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya genangan di kawasan itu.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pengamanan dan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, mengatakan pembongkaran merupakan upaya mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terhalang bangunan.

“Kita bisa lihat setelah dibersihkan airnya langsung mengalir deras,” kata Agus seusai penertiban.

Menurutnya, aliran air dari arah timur menuju barat kembali lancar setelah petugas membersihkan bangunan yang menutupi saluran tersebut.

Agus mengungkapkan, pembongkaran kali ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Satpol PP di lokasi tersebut.

Penertiban serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada awal 2026. Namun, bangunan yang menghalangi saluran air kembali menjadi persoalan sehingga petugas harus melakukan penindakan ulang.

“Ini bangunannya ada lebih kurang 12 ya. Dua belas bangunan yang sesuai dengan standar operasional kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilaksanakan, Satpol PP telah menjalankan tahapan administratif sesuai prosedur.

Tahapan tersebut meliputi pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga penerbitan surat perintah bongkar.

Penertiban kemudian dilakukan setelah memperoleh persetujuan pimpinan Satpol PP Kota Depok.

Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai ketegangan di lokasi. Namun, Agus menyebut situasi dapat dikendalikan setelah petugas melakukan pendekatan kepada pihak yang berada di kawasan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebelumnya telah mengetahui bahwa bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:  Waduh! 63 Lapak Liar di Depok Dibongkar Tanpa Ampun

Agus mengatakan petugas tetap mengedepankan komunikasi persuasif dalam melaksanakan pembongkaran.

“Alhamdulillah, setelah kita melakukan pendekatan secara persuasif, humanis, tapi tegas, bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Agus juga menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan papan bertuliskan tanah bersertifikat hak milik (SHM) di sekitar lokasi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tanah bersertifikat di bagian belakang saluran air. Namun, penertiban yang dilakukan saat itu berfokus pada bangunan yang menutup aliran air.

Agus menegaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi saluran air agar tidak lagi terhambat oleh bangunan.

Setelah pembongkaran, penanganan lebih lanjut terhadap kawasan tersebut akan berkaitan dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Ya pertama salurannya akan dikembalikan seperti semula. Nanti dari dinas instansi terkait,” ujarnya.

Selain kawasan Jalan Akses UI, Satpol PP Kota Depok juga berencana melanjutkan penertiban ke sejumlah wilayah lain.

Agus menyebut kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor dan Cilangkap sebagai lokasi yang masuk dalam rencana penertiban berikutnya.

Meski demikian, ia belum menyampaikan jadwal pelaksanaan maupun jumlah bangunan yang akan menjadi sasaran penertiban di kedua kawasan tersebut.